Alat Pelindung Diri (APD) K3 Dan Fungsinya

Kecelakaan kerja bisa menimpa siapa saja, karena di berbagai sektor industri terdapat risiko kecelakaan dengan tingkat berbahaya yang beragam.

Penggunaan APD K3 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari resiko bahaya yang ada di tempat kerja

Pada umumnya jenis-jenis Alat Pelindung Diri terdiri dari :

  • Pelindung Kepala, seperti :
  -  Helm Keselamatan (Safety Helmet), Alat ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, benda jatuh, atau oukulan.
  • Pelindung  Mata dan Wajah, seperti :
  -  Kacamata Pengaman, Alat ini berfungsi untuk melindungi mata dari percikan, debu, atau partikel berbahaya.
  -  Pelindung Wajah (Face Shield) : Alat ini berfungsi untuk melindungi wajah dari percikan, cairan , atau benda asing.
  • Pelindung  Telinga, seperti :
  -  Penutup Telinga (Earmuff), Alat ini berfungsi untuk mengurangi kebisingan yang berlebihan.
  -  Sumbat Telinga (Ear Plug) : Alat ini berfungsi untuk meredam kebisingan untuk melindungi pendengaran.
  • Pelindung  Pernafasan, seperti :
  -  Masker, Alat ini berfungsi untuk menyaring udara yang dihirup, melindungi dari debu, partikel, atau zat yang berbahaya.
  -  Respirator : Alat ini berfungsi untuk perlindungan yang lebih canggih dari partikel, gas, atau uang yang berbahaya.
  • Pelindung Tangan, seperti :
  -  Sarung Tangan, Alat ini berfungsi untuk melindungi tangan dari luka bakar, iritasi, atau kontak dengan bahan kimia. 
  • Pelindung Kaki, seperti :
  -  Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Alat ini berfungsi untuk melindungi kai dari benda tajam, benda jatuh, atau bahaya listrik.
  • Pakaian Pelindung, seperti :
  -  Wearpack, Alat ini berfungsi untuk melindungai penggunanya dari berbagai resiko dan bahaya potensial, seperti bahan kimia, debu atau bahkan suhu ekstrim.
  -  Jas Hujan